Ticker

6/recent/ticker-posts

Akun YouTube Penyebar Ceramah Desak Made Darmawati Dipolisikan

Pemilik channel YouTube Istiqomah TV dilaporkan ke Bareskrim Polri hari ini oleh sejumlah ormas Hindu. Istiqomah TV dilaporkan gara-gara menyebarkan video ceramah Desak Made Darmawati.

"Laporan kami diterima tadi sore," ujar Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Laporan polisi (LP) tersebut bernomor LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM. Terlapor dalam LP ini ialah pemilik atau pengguna akun YouTube Istiqomah TV yang diduga melakukan tindak pidana konflik suku, agama, ras, dan antargolongan.

Akun itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yoga mengatakan awalnya pihaknya ingin melaporkan Desak Made Darmawati selaku sosok yang diduga melakukan penistaan agama Hindu. Namun, Istiqomah TV-lah yang pada akhirnya dilaporkan.

"Awalnya kami melaporkan Saudari Desak, tapi karena memang pasal yang paling memungkinkan adalah ITE, jadi yang kena adalah channel-nya. Tapi ini pasti akan melebar lagi, karena perlu ada penyidikan lebih lanjut lagi tentang siapa yang mengadakan kegiatan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, anggota Forum Alumni (FA) KMHDI Bram Helier mengungkapkan alasan Desak Made batal dilaporkan. Menurutnya, tidak ada pihaknya yang mendengarkan secara langsung saat Desak diduga melakukan penistaan agama.

"Iya, soalnya nggak ada saksi yang melihat dan mendengarkan langsung serta hadir di TKP ketika si Desak ngomong penghinaan itu," kata Bram saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, ceramah Desak Made Darmawati viral di media sosial karena diduga menistakan agama Hindu. Desak akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama itu.

Artikel Asli

Posting Komentar

0 Komentar